Haloo gaess udah tau belum bahwa PPDB diganti dengan SPMB ?
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
Yukk sukseskan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dengan cara ANTI SUAP, ANTI GRATIFIKASI dan ANTI PUNGLI.
Seluruh Pelayanan di SMP Negeri 5 Kota Surakarta tidak dikenakan tarif biaya (GRATIS).
© Copyright 2020 SMPN 5 Surakarta. All Rights Reserved.
Komentar